Polres Boyolali berkomitmen menangani kasus ini dengan serius.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
"Bagaimanapun kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan," kata Joko.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Apabila ada permasalahan hukum, silakan melapor kepada kepolisian terdekat," pungkas Iptu Joko.
Itulah sejumlah fakta terbaru terkait kasus penyiksaan bocah 12 tahun di Boyolali. ***
Artikel Terkait
Libur Nataru 2025, Tol Klaten-Prambanan Gratis tapi Wajib Tempel Kartu, Dibuka 20 Desember
Pengakuan Pelaku Penusukan Mahasiswa di Solo, Emosi Ditegur Bawa Cewek ke Kos
Ide Menu Olahan Daging Sapi, Sop Senerek Non MSG, Dijamin Sehat, Nikmat Disajikan Selagi Hangat saat Musim Hujan, Cek Resepnya
20 Rekomendasi Kado Hari Ibu sebagai Ungkapan Kasih Sayang untuk Ibunda Tercinta
Terungkap Motif 8 Pelaku Termasuk Pak RT yang Menyiksa Bocah 12 Tahun di Boyolali
Ini Dia Formasi Pemain Timnas Indonesia saat Jamu Laos pada Piala AFF 2024
Penyelamat saat Lapar Melanda, Inilah Resep Nasi Goreng Balado ala Chef Rudy, Praktis dan Cepat Masaknya