Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Pemuda Asal Brebes Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Diduga Pengedar Sabu hingga Deretan Barang Buktinya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 3 Desember 2024 | 09:10 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria berusia 21 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 27 November 2024 gegara telibat kasus narkotika jenis sabu. (Freepik/ gratispik)
ILUSTRASI - Seorang pria berusia 21 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 27 November 2024 gegara telibat kasus narkotika jenis sabu. (Freepik/ gratispik)

BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Seorang pria berusia 21 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 27 November 2024.

Ia diamakankan oleh petugas gegara telibat kasus narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria itu berawal dari kecuriaan warga.

Sejumlah barang bukti juga di amankankan oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Minibus Isuzu Elf Berisi Pakaian dari Pasar Klewer Hangus Terbakar di Tol Boyolali, 3 Penumpang Lolos dari Maut

Berikut 4 fakta pengkapan seorang pria berusia 21 tahun oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas:

1. Identitas

Pria tersebut berinisial DP, berusia 21 tahun.

DP merupakan warga Jatibarang Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Ia ditangkap polisi gara-gara terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: 4 Fakta Truk Pasir Parkir Ambil Ban Terguling ke Sungai di Karanganom Klaten, Kondisi Sopir hingga Evakuasi Butuh 3 Jam

2. Kronologi

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap DP pada Rabu, 27 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB.

DP diamanakan di pinggir jalan raya, daerah Kelurahan Tanjung, RT 001, RW 009, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X