PORTALOKA.ID - Pemerintah memastikan UMP 2025 batal diumumkan hari ini.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli meminta agar para gubernur mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling lambat pada 21 November 2024.
Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 (UMK 2025) diumumkan paling lambat 30 November 2024.
Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, alasan penundaan UMP 2025 karena pemerintah masih mengkaji formula yang pas untuk penyesuaian UMP.
Rumusan penghitungan UMP ditargetkan rampung pada akhir November 2024.
Upah Minimum Provinsi di Sumatera
Sambil menunggu UMP 2025 diumumkan, berikut daftar UMP 2024 di 10 provinsi yang ada di Sumatera.
1. UMP Bangka Belitung 2024: Rp 3.640.000
2. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672
3. UMP Sumatera Selatan 2024
4. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492
5. UMP Riau 2024: Rp 3.294.625
Baca Juga: Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Cek Daftar UMP di 38 Provinsi, Jawa Tengah Terendah
Artikel Terkait
Resep Sayur Manis Kesukaan Si Kecil, Masaknya Sat-set Cocok Jadi Ide Jualan
Pria 64 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Diduga Korban Pembunuhan
Sederet Barang Bukti dari Pelaku Judi Online di Pangandaran yang Diamankan Petugas, Ada Laptop hingga iPhone 13
Vario Vs Scoopy Adu Banteng di Kulon Progo Yogyakarta, 3 Orang Terluka Parah
4 Fakta Kecelakaan antara Dua Motor di Kulon Progo Yogyakarta, Vario Terobos Lampu Merah dan Pengendara Cedera Kepala Berat
Resep Sambal Tempe, Masakan Rumahan Simpel ala Chef Rudy Choirudin, Lezatnya Terasa Sejak Suapan Pertama