PORTALOKA.ID - Upah Minimum Provinsi 2025 (UMP 2025) diumumkan pada 21 November 2024.
Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli.
Dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Agama akhir Oktober 2024 lalu, Yassierli meminta agar gubernur seluruh Indonesia menetapkan UMP 2025 paling lambat 21 November 2025.
Sedangkan, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 (UMK 2025) dilakukan paling lambat 30 November 2025.
Baca Juga: Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Penetapan Upah Minimum tersebut, menurut Menaker, harus mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli, dalam rakor dengan Mendagri di Jakarta, 31 Oktober 2024.
Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi Pulau Jawa
Kenaikan UMP di masing-masing provinsi belum diketahui pasti besarannya.
Baca Juga: Diumumkan Besok! Segini Prediksi Kenaikan UMP 2025 D.I Yogyakarta
Begitu juga dengan provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa.
Namun, jika kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen, maka DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut prediksi UMP 2025 jika naik 10 persen:
- UMP DKI Jakarta 2024: Rp 5.067.381, jika naik 10 persen maka UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.574.119,1.
Artikel Terkait
Resep Tumis Tauge Tahu, Enak Gurih dan Sayurnya Masih Renyah, Cocok Jadi Ide Jualan Rumahan
Link Download Logo Hari Guru 2024 Versi Kemenag: Guru Berdaya Indonesia Jaya
Masuk Musim Penghujan, Ini Daftar Kecamatan Rawan Bencana di Kabupaten Boyolali, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Kecelakaan Tunggal Mobil Gran Max Terguling Masuk Parit di Pedan Klaten Gegara Menghindari Pemotor
Diumumkan Besok! Segini Prediksi Kenaikan UMP 2025 D.I Yogyakarta
Link Download Kalender 2025 Lengkap dengan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Kalender Hijriah 1446/1447