Kamis, 4 Juni 2026

Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3 Ribu Rekening

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 15 November 2024 | 18:37 WIB
BRI blokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (Istimewa)
BRI blokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya memberantas judi online (judol).

Berbagai upaya dilakukan guna membersihkan penyakit masyarakat tersebut.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut serta mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online.

Salah satu upaya yang dilakukan BRI adalah dengan memblokir rekening yang terindikasi judi online.

Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards 2024 Berkat Upaya Pemberdayaan Perempuan

Tercatat lebih dari 3 ribu rekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening telah diblokir oleh BRI karena terndikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi, Begini Kata Menteri Komunikasi dan Digital

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. “Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X