Jumat, 3 Juli 2026

Intip 16 Merek Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Skincare-mu Termasuk?

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 13 November 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi - 16 merek Kosmetik yang izin edarnya dicabut BPOM (Freepik)
Ilustrasi - 16 merek Kosmetik yang izin edarnya dicabut BPOM (Freepik)

PORTALOKA.ID - Inilah 16 produk Kosmetik yang izin edarnya dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis mengatakan kekinian produk kosmetik yang berizin seringkali menyalahi aturan pemakaian.

Taruna bilang, setidaknya ada belasan kosmetik yang terungkap diaplikasikan dengan jarum.

Hal ini tentu menyalahi Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.

Baca Juga: Ide Jualan Pizza Roti Tawar, Masaknya Mudah, Murah-meriah, Cocok untuk Jajanan Anak Sekolah

Aturan tersebut  membahas cara pengaplikasian kosmetik yang harusnya hanya digunakan pada kulit atau bagian tubuh luar.

Tujuannya agar tidak memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Adapun Risiko yang ditimbulkan bisa sebabkan reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.

Lebih lanjut kata Taruna, pihaknya mencopot izin edar kosmetik yang pengaplikasiannya dengan injeksi yang membahayakan kesehatan.

Baca Juga: 7 Fakta Pemobil Pukul dan Buang Kunci Pemotor di Demangan Yogyakarta, Terungkap Alasan Korban Minta Damai

"Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," terang Taruna.

Berikut Portaloka.id sajikan daftar 16 kosmetik yang izin edarnya dicabut di Indonesia dari keterangan tertulis BPOM:

Daftar 16 Kosmetik Dicabut Izin Edarnya
1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

2. Sappire PDRN (Dermakor)

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X