Minggu, 19 Juli 2026

UMP 2025 Diumumkan November, Inilah Daftar 10 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 5 November 2024 | 11:20 WIB
Daftar provinsi dengan UMP 2024 tertinggi dan terendah  (Pixabay/EmAji)
Daftar provinsi dengan UMP 2024 tertinggi dan terendah (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID - Pemerintah provinsi melalui gubernur diminta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli meminta agar para gubernur menetapkan UMP 2025 paling lambat 25 November 2024.

Sedangkan, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024, dilakukan paling lambat 30 November 2024.

Yassierli mengatakan, penetapan upah minimum tersebut dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Sejumlah Faktor jadi Pemicunya

“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli, dalam rakor bersama Mendagri di Jakarta, 31 Oktober 2024.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait besaran kenaikan UMP 2025.

Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, penetapan UMP 2025 akan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan beberapa variabel penting seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Kapan UMP 2025 Diumumkan? Simak Daftar Lengkap Upah Minimun di 38 Provinsi Indonesia

Daftar Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP 2024 tertinggi dan terendah.

10 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi

1. DKI Jakarta UMP 2024: Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen)

2. Papua UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X