Kamis, 4 Juni 2026

2 Oknum Polisi di Garut Dipecat Gegara Ini, Kapolres Garut: Mereka Sudah Bukan Anggota Polri

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:11 WIB
Kapolres Garut memecat dua anggota polisi yang bermasalah.  (garut.jabar.polri.go.id)
Kapolres Garut memecat dua anggota polisi yang bermasalah. (garut.jabar.polri.go.id)

GARUT, PORTALOKA.ID - Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengambil langkah tegas terhadap anggota bermasalah, yakni dengan cara pemecatan

Sebanyak dua anggota polisi diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat berbagai kasus, seperti desersi, pencurian, narkotika, dan pelanggaran lainnya.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir YH dan Briptu AD. 

Brigadir YH dipecat karena melakukan disersi sedangkan Briptu AD melakukan disersi dan pencurian. 

Pemecatan itu sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak akan melindungi anggotanya yang bermasalah.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi di Garut Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Penginapan, Pelaku Terancam Dipecat

Pemecatan itu juga sebagai pembelajaran dan efek jera terhadap polisi yang melanggar aturan, apalagi sampai terlibat tindak pidana.

"Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," ujar Fajar dalam siaran pers, Senin, 28 Oktober 2024. 

Upacara Pemecatan atau PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat rencananya dilakukan pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Sementara untuk oknum anggota Polsek Pameungpeuk, Brigadir YY, yang melakukan tindakan asusila masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim dan Propam Polres Garut.

Baca Juga: Jangan Cuma ke Papandayan, Ini 3 Tempat Wisata di Garut yang Wajib Masuk List Kunjungan, Ada Curug sampai Pantai

Brigadir YY sempat viral karena terlibat kasus asusila. 

Ia digerebek saat berduaan dengan istri orang di sebuah penginapan di Garut. 

Saat ini, Brigadir YY telah ditangkap dan dilakukan Patsus atau Penahanan Khusus.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: garut.jabar.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X