GARUT, PORTALOKA.ID - Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengambil langkah tegas terhadap anggota bermasalah, yakni dengan cara pemecatan.
Sebanyak dua anggota polisi diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat berbagai kasus, seperti desersi, pencurian, narkotika, dan pelanggaran lainnya.
Kedua anggota tersebut adalah Brigadir YH dan Briptu AD.
Brigadir YH dipecat karena melakukan disersi sedangkan Briptu AD melakukan disersi dan pencurian.
Pemecatan itu sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak akan melindungi anggotanya yang bermasalah.
Pemecatan itu juga sebagai pembelajaran dan efek jera terhadap polisi yang melanggar aturan, apalagi sampai terlibat tindak pidana.
"Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," ujar Fajar dalam siaran pers, Senin, 28 Oktober 2024.
Upacara Pemecatan atau PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat rencananya dilakukan pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sementara untuk oknum anggota Polsek Pameungpeuk, Brigadir YY, yang melakukan tindakan asusila masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim dan Propam Polres Garut.
Brigadir YY sempat viral karena terlibat kasus asusila.
Ia digerebek saat berduaan dengan istri orang di sebuah penginapan di Garut.
Saat ini, Brigadir YY telah ditangkap dan dilakukan Patsus atau Penahanan Khusus.
Artikel Terkait
Pengen Nyobain Shrimp Ball Dimsum? Bikin Sendiri Yuk, Intip Resepnya, Gampang Banget Lho
PKBM Panji Boma Ciamis Perluas Titik Layanan Belajar
Indonesia Akan Gabung dengan BRICS, Prabowo: RI Perlu Hadir, Kita Mau Berada di Mana-mana
Viral Oknum Polisi di Garut Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Penginapan, Pelaku Terancam Dipecat
Kronologi Balita Lempar HP ke Sumur Sedalam 8 Meter di Wonosari, Klaten, hingga Damkar Turun Tangan untuk Evakuasi Ponsel
Aromanya Bikin Lapar, Begini Cara Membuat Ayam Goreng Serai Pakai Resep Chef Rudy Choirudin, Bisa Buat Ide Jualan