Minggu, 19 Juli 2026

Pelamar PPPK Kemenag 2024 Tahap 1 Sudah Bisa Memilih Formasi, Berikut Cara Membuat Akun Pendaftaran di SSCASN BKN

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:16 WIB
Pelamar PPPK Kemenag 2024 tahap i sudah bisa memilih jenis formasi.  (menpan.go.id)
Pelamar PPPK Kemenag 2024 tahap i sudah bisa memilih jenis formasi. (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dibuka paling terakhir. 

Jika instansi lainnya sudah berakhir pada 20 Oktober 2024, pendaftaran PPPK Kemenag 2024 tahap I baru dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024. 

Pelamar bisa mulai membuat akun pendaftaran pada laman SSCASN BKN. 

Setelah membuat akun, pelamar bisa memilih jenis formasi dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 

Baca Juga: Tahap I Sudah Ditutup, Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Dibuka? Cek Jadwalnya

Pemilihan formasi baru bisa dilakukan mulai Jumat, 25 Oktober 2024. 

"Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024," terang Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani melalui pesan tertulis yang dikutip Portaloka.id, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Berikut ini cara pembuatan akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id:

1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.

Baca Juga: Kemenag Buka 89.781 Formasi PPPK 2024, Gaji Bisa Sampai Rp7 Jutaan, Ini Rinciannya

Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, dapat menghubungi atau melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

4. Melakukan swafoto;

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X