Minggu, 19 Juli 2026

Mau Daftar PPPK Kemenag 2024? Siapkan Dulu 7 Dokumen Persyaratan Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:14 WIB
Tujuh dokumen persyaratan yang harus disiapkan pelamar PPPK Kemenag 2024 (Kemenag)
Tujuh dokumen persyaratan yang harus disiapkan pelamar PPPK Kemenag 2024 (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag 2024 Tahap I akhirnya resmi dibuka.

Meski lebih lambat dari instansi lain, dibukanya pendaftaran PPPK Kemenag memberi angin segar bagi tenaga non-ASN.

Setelah sekian lama menanti, mereka akhirnya mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dibuka mulai 21 Oktober – 4 November 2024.

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Pesat

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” terang M Ali Ramdhani dikutip Rabu,23 Oktober 2024.

Baca Juga: Kemenag Buka 89.781 Formasi PPPK 2024, Gaji Bisa Sampai Rp7 Jutaan, Ini Rinciannya

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenag 2024

Pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK Kemenag terlebih dahulu harus membuat akun pendafataran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, pelamar sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Dokumen persyaratan tersebut yaitu:

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X