“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.
Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Yamaha Aerox vs Honda Scoopy di Juwiring, Klaten, Motor Dikendarai Siswi SMP, 2 Korban Tak Sadarkan Diri
Tinggal 2 Hari Lagi! Ini Cara Resume dan Mengakhiri Pendaftaran PPPK 2024 di SSCASN, Pastikan Semua Data Benar Agar Tidak TMS
Evakuasi Korban Kecelakaan Karambol 3 Truk di Bantul Yogyakarta Masih Berlangsung, 1 Orang Masih Terjepit
Ngopi Sufi Part 4: Mama Rohel Kedatangan Utusan Kotak Kosong
Ngopi Sufi Part 5: Mama Rohel Seba ke Negeri Arwah Wangsadikrama
Ide Jualan 2024: Resep Puding Avocado Balls, Jajanan Viral Kesukaan para Bocil, Sekali Bikin Langsung Ludes