Minggu, 19 Juli 2026

Dua Platform Digital Siap Dukung Jurnalisme Berkualitas Bersama Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:58 WIB
Perusahan platform digital menyatakan siap mendukung jurnalisme berkualitas (Istimewa)
Perusahan platform digital menyatakan siap mendukung jurnalisme berkualitas (Istimewa)

“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.

Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

Baca Juga: 2 ABG Asal Kota Batu Jawa Timur Nekat Maling Motor di Sidoharjo Wonogiri, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

Baca Juga: Beda dengan Instansi Lain, Ini Aturan Berpakaian Peserta Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Beberapa Barang Ini Jangan Dibawa

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X