Kamis, 4 Juni 2026

Beda dengan Instansi Lain, Ini Aturan Berpakaian Peserta Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Beberapa Barang Ini Jangan Dibawa

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:24 WIB
Inilah aturan berpakaian peserta tes SKD CPNS Kemenag (Instagram @kemenag_ri)
Inilah aturan berpakaian peserta tes SKD CPNS Kemenag (Instagram @kemenag_ri)

PORTALOKA.ID - Pelamar CPNS Kemenag 2024 mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi terbaru yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), tes SKD berlangsung pada 18-11 November 2024.

Pelamar CPNS Kemenag 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti SKD.

Apabila tidak mengikuti SKD, maka pelamar tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya alias gugur.

Baca Juga: BRI Peduli Ini Sekolahku Bantu Renovasi SDN 001 Sungai Pagar Riau untuk Dorong Kualitas Pendidikan dan SDM Unggul

Tes SKD CPNS Kemenag 2024 berlangsung di sejumlah lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan SKD CPNS Kemenag 2024 dalam negeri dilaksanakan di 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

Sedangkan SKD CPNS Kemenag di luar negeri digelar di 36 titik lokasi pada 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.

Aturan Berpakaian Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

Seperti halnya peserta dari instansi lain, peserta SKD CPNS Kemenag juga wajib mengenakan pakaian yang telah ditentukan.

Baca Juga: Catat Jangan Sampai Salah, Ini Pembagian Sesi dan Ketentuan SKD CPNS 2024

Namun, ada sedikit perbedaan antara peserta SKD CPNS Kemenag dengan instansi lainnya.

Perbedaan tersebut yaitu bagi peserta SKD CPNS Kemenag wajib memakai pita hijau pada lengan kiri.

Berikut ketentuan lengkap berpakaian peserta SKD CPNS Kemenag 2024.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X