Atas kejadian itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Sidoharjo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orang tuanya.
Pelaku lantas nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban.
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan kendaraan Honda Tiger hasil curiannya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri.
Dua ABG pencuri motor tersebut dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
***
Artikel Terkait
Resep Honey Sesame Chicken yang Super Praktis, Solusi untuk Kamu yang Pengen Masak tapi Gak Mau Ribet, Rasanya Maknyus
Kecelakaan Yamaha Aerox vs Honda Scoopy di Juwiring, Klaten, Motor Dikendarai Siswi SMP, 2 Korban Tak Sadarkan Diri
Tinggal 2 Hari Lagi! Ini Cara Resume dan Mengakhiri Pendaftaran PPPK 2024 di SSCASN, Pastikan Semua Data Benar Agar Tidak TMS
BRI Peduli Ini Sekolahku Bantu Renovasi SDN 001 Sungai Pagar Riau untuk Dorong Kualitas Pendidikan dan SDM Unggul
6 Fakta Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten Ditangkap, Gara-gara Jajan Ayam Penyet hingga Ancaman Penjara 15 Tahun
Kecelakaan Karambol 4 Truk di Sedayu Bantul Yogyakarta, 2 Korban Meninggal Dunia, 3 Terluka