Kamis, 4 Juni 2026

Gelar Razia Pekat Jelang Pilkada 2024, Polresta Surakarta Sita Puluhan Botol Miras

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 30 September 2024 | 15:47 WIB
Ilustrasi - Puluhan botol miras disita dalam razia pekat yang digelar Polresta Surakarta (Pixabay/geralt)
Ilustrasi - Puluhan botol miras disita dalam razia pekat yang digelar Polresta Surakarta (Pixabay/geralt)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Polresta Surakarta melakukan razia penyakit masyarakat atau razia pekat jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

Kegiatan razia digelar untuk mencegah potensi tindakan kriminal dan gangguan keamanan menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024.

Razia pekat menyasar pada tindak perjudian, prostitusi hingga minuman keras atau miras dan knalpot tidak standar (knalpot brong). 

Baca Juga: Pesta Miras di Warung Makan Mojosongo Solo, 5 Pria dan 2 Wanita Diamankan Polisi

Kegiatan patroli yang digelar pada Sabtu malam, 28 September 2024 hingga Minggu dini hari, 29 September 2024 itu melibatkan satuan fungsi serta jajaran Polsek. 

Dari kegiatan patroli, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang penjual miras di Ring Road Mojosongo dan sembilan pemabuk di Kadipiro serta Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah

Selain itu, petugas juga berhasil menyita puluhan botol miras dengan rincian 6 botol miras jenis Ciu berukuran 600 mililiter, 6 botol miras jenis Gedhang Kluthuk ukuran 15 liter, 1 botol miras jenis Ciu ukuran 1,5 liter, dan 10 botol miras jenis Leci berukuran 1,5 liter. 

Baca Juga: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta di Pilkada 2024

Sejumlah pemuda yang sedang pesta minuman keras dan penjual miras juga berhasil diamankan. 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, sepuluh orang yang diduga terlibat pesta miras tersebut, kemudian didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi serta diproses sesuai prosedur berupa Tipiring.

"Selain menggelar razia miras oleh Tim sparta, personil satlantas juga mengamankan 44 remaja yang menggunakan sepeda motor berknalpot tidak standar (brong) di Jalan Slamet Riyadi," ujar Kapolresta Surakarta, dikutip dari Tribratanews Surakarta, Senin, 30 September 2024.

Baca Juga: Pesan Wakapolresta Surakarta kepada Personil yang Bertugas Jadi Pengawal Pribadi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solo di Pilkada 2024

Kapolresta menambahkan, selain mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, 44 kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.

Sebanyak 44 remaja tersebut diberikan pembinaan untuk memberi efek jera. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Tribratanews Surakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X