Kamis, 4 Juni 2026

327.958 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Pasca Sanggah, Segera Cek! Ini Link Downloadanya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 29 September 2024 | 22:21 WIB
Inilah daftar pelamar CPNS Kemenag 2024 yang lolos seleksi administrasi pasca sanggah (Instagram @casnkemenag)
Inilah daftar pelamar CPNS Kemenag 2024 yang lolos seleksi administrasi pasca sanggah (Instagram @casnkemenag)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya mengumumkan daftar nama pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada Minggu, 29 September 2024 malam.

Sebanyak 327.958 dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024 pasca sanggah.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam pengumuman dengan Nomor P-3396/SJ/B.II.1/KP.00.1/09/2024 yang diterbitkan pada 29 September 2024.

Sebelumnya, Kemenag mengumumkan daftar pelamar yang berubah status dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Pelamar CPNS Kemenag 2024 yang Status Kelulusan Seleksi Administrasi Berubah dari MS Menjadi TMS

Di samping itu, ada juga sejumlah pelamar yang semula berstatus TMS menjadi MS.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sedangkan yang berstatus TMS, tidak berhak mengikuti SKD.

Selain itu, untuk peserta yang lulus seleksi, bisa mencetak kartu tanda peserta ujian CPNS Kemenag 2024.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag? Siap-Siap, Ini Jenis Tes yang Harus Dihadapi, di Antaranya Wawancara

Kartu ujian dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun terkait jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), akan diumumkan melalui laman https://kemenag.go.id.

Kemenag meminta agar para pelamar memperhatikan pengumuman serta memenuhi semua persyaratan.

"Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar," demikian isi dalam pengumuman tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X