Kamis, 4 Juni 2026

Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Berikut Syaratnya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 27 September 2024 | 16:21 WIB
Cara konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024. (Instagram @rosdmaokkp)
Cara konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024. (Instagram @rosdmaokkp)

PORTALOKA.ID - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos tahap administrasi berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Selain itu, peserta CPNS 2024 juga diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2023. 

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Untuk menggunakan nilai SKD 2023, peserta harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS 2024 di Seluruh Instansi Pusat, Kemenkumham hingga Mahkamah Agung

Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 dilakukan melalui laman SSCASN dengan cara login menggunakan akun masing-masing paling lambat 28 September 2024.

Masih belum tahu bagaimana cara konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.

2. Klik menu "Masuk" pada pojok kanan atas halaman situs.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Pemkab Sukoharjo 2024 Diumumkan, 20 Pelamar TMS Berubah Jadi MS, Link Klik di Sini

3. Login menggunakan NIK dan password yang terdaftar. Lalu klik "Masuk".

4. Gulir halaman ke bawah dan pilih konfirmasi nilai SKD untuk peserta yang lolos seleksi administrasi dan ingin menggunakan nilai SKD tahun lalu.

Namun, tidak semua peserta CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD 2023. 

Ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti pelamar.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X