PORTALOKA.ID - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos tahap administrasi berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Selain itu, peserta CPNS 2024 juga diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2023.
Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Untuk menggunakan nilai SKD 2023, peserta harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 dilakukan melalui laman SSCASN dengan cara login menggunakan akun masing-masing paling lambat 28 September 2024.
Masih belum tahu bagaimana cara konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.
2. Klik menu "Masuk" pada pojok kanan atas halaman situs.
3. Login menggunakan NIK dan password yang terdaftar. Lalu klik "Masuk".
4. Gulir halaman ke bawah dan pilih konfirmasi nilai SKD untuk peserta yang lolos seleksi administrasi dan ingin menggunakan nilai SKD tahun lalu.
Namun, tidak semua peserta CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD 2023.
Ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti pelamar.
Artikel Terkait
Resep Klappertaart Cake Anti Gagal, Tinggal Campur Semua Bahan dan Panggang, Hasilnya Lembut Banget, Awet Sampai 2 Bulan
Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Pemkab Sukoharjo 2024 Diumumkan, 20 Pelamar TMS Berubah Jadi MS, Link Klik di Sini
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS 2024 di Seluruh Instansi Pusat, Kemenkumham hingga Mahkamah Agung
Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024
4 Fakta Mobil Pembawa Emak-emak Pengajian Terguling di Sleman Yogyakarta, 2 Korban Jalani Observasi di Rumah Sakit
Terungkap! Identitas Mayat Pria Tergantung di Gembok Cinta Jering Godean Yogyakarta, Ternyata Asal Temanggung