Minggu, 19 Juli 2026

Lakukan Ini Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Perhatikan Waktunya!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 10 September 2024 | 17:26 WIB
Pelamar dapat melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS (paskerid.kemnaker.go.id)
Pelamar dapat melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS (paskerid.kemnaker.go.id)

PORTALOKA.ID - Waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 segera berakhir.

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS 2024 ditutup pada Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Setelah ditutup, berkas calon pelamar yang sudah melakukan pendaftaran, akan melalui tahapan seleksi administrasi.

Apabila lolos seleksi administrasi, pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Belum Submit Pendaftaran CPNS 2024? Coba Peluang di 10 Instansi Pelamar Tersepi di BKN Regional 1, Pemerintah Kabupaten Klaten Bisa Jadi Pilihan

SKD adalah tahap awal pada seleksi CPNS yang berisi soal-soal pengetahuan dasar, seperti Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, dan sebagainya.

Namun, sebelum SKD pelamar CPNS ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Di antaranya sanggah.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan SKB.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dalam melakukan sanggah.

Baca Juga: Mengenal Jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula, Formasi CPNS TVRI 2024 untuk Lulusan SMA, Perempuan Bisa Daftar, Minat? Submit Sebelum Ditutup!

Pada masa sanggah pelamar CPNS dapat mengajukan protes atau sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan.

Setelah itu, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Berdasarkan jadwal dari BKN, masa sanggah pada seleksi CPNS 2024 berlangsung pada 18-20 September 2024.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X