Sabtu, 18 Juli 2026

4 Fakta Penemuan Jasad Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Hilang 2 Hari dan Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 10 September 2024 | 11:23 WIB
Fakta-fakta penemuan jasad gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Istimewa)
Fakta-fakta penemuan jasad gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Istimewa)

Hingga akhirnya korban berhasil ditemukan di perkebunan di kawasan Kayu Tanam.

Lokasi temuan jasad korban sekitar 500 meter dari rumah korban.

Baca Juga: 3 Fakta Penemuan Mayat Pria di Selokan Jalan Raya Karangwuni Klaten, Ditemukan Bersama Sepeda hingga Keluarga Menolak Visum

2. Ditemukan Berkat Anak Kecil Tarik Tali Rafia

Seorang saksi mata bernama Safril (56) yang merupakan warga sekaligus tetangga mengatakan, jasad korban ditemukan setelah seorang anak kecil menemukan tali rafia. 

Saat tali tersebut ditarik, keluarlah tangan korban dari tanah. 

Sontak saja temuan tersebut membuat orang-orang yang mencari keberadaan korban terkejut. 

3. Ditemukan Tanpa Busana

Safril mengungkapkan, kondisi korban saat ditemukan dalam kondisi tangan diikat dan tanpa busana. 

Baca Juga: 4 Fakta Gerombolan Pemotor Bawa Senjata Tajam Rusak Rumah Warga Gayamprit, Klaten, Terekam CCTV hingga Pelaku Masih Anak-anak

Jasadnya hanya dikubur dengan kedalaman lubang kurang dari 1 meter. 

"Benar, ditemukan dalam keadaan terkubur tanpa busana di dekat sebuah rumah di Kayu Tanam," ungkap AKBP Faisol Amir, Minggu, 8 September 2024.

Oleh pihak kepolisian, jasad korban lalu dievakusi ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. 

Termasuk untuk mengetahui apakah korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. 

Baca Juga: Jembatan Sudimoro Klaten yang Ambrol Ternyata Masih Tahap Pembangunan Selalu Ramai Kendaraan, Jalur Alternatif ke Boyolali Dibangun Pakai Dana Desa

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X