"Cium tangan terhadap korban, jadi sempat cium tangan korban. Selanjutnya setelah reka ulang ini dan setelah berkas dinyatakan lengkap kita akan serahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan," kata Agung.
Sebelum melakukan aksi tak terpuji ini, Wahyu dan Edwin sempat datangi Sukarni, lalu pergi, kemudian lancarkan aksinya.
"Sebelum kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu memang para tersangka ini sempat bertemu dengan korban terlebih dahulu. Kemudian pergi dan kembali lagi melakukan aksinya tersebut," lanjutnya.
3. Reka Ulang di Rumah Nenek Buyut
Dalam reka ulang yang digelar Rabu, 4 September 2024 terdapat 39 adegan.
Peragaan dilakukan di jalan kampung depan rumah korban di Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.
Mulanya Wahyu dan Edwin memarkir sepeda motor.
Kemudian keduanya menghampiri nenek Sukarni di depan rumahnya.
4. Penyebab Kematian Nenek Buyut
Wakapolres Klaten mengatakan penyebab kematian Sukarni adalah karena benturan dan bekapan tersangka.
"Karena benturan dan bekapan korban akhirnya meninggal dunia," kata Tegar.
Itulah 4 fakta reka ulang pembunuhan nenek di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.***
Artikel Terkait
Detik-detik 2 Wanita Maling Tas di Pasar Gedhe Klaten Diangkut Mobil Polisi, Mereka Diteriaki, Ditendang hingga Jilbabnya Ditarik Pengunjung Lain
Kronologi Duet Maling Tas Pedagang di Pasar Gedhe Klaten Kegep Pelanggan, Hasil Curian Berhasil Diselamatkan, Pelaku Diamankan Polsek Kota
Ide Kue Arisan, Nagasari Hunkwe Manis Legit, Tampilan Cantik dan Mudah Dibuat, Intip Resepnya di Sini
Gedung DPRD Klaten Dikepung Mahasiswa, Serukan Aksi Dosa Kepemimpinan Jokowi yang Dinilai Culas hingga Cederai Demokrasi
Satu-satunya Perempuan di Pilkada 2024 Klaten, Begini Fakta Sova Marwati: Ternyata Istri Anggota DPR hingga Punya Misi Bermanfaat untuk Perempuan
Terungkap Kepribadian Ipda Bambang, Polisi Diduga Bunuh Diri di Kulon Progo dengan Luka Tembak di Kepala
Rekonstruksi Kasus Nenek Tewas Dihabisi Cucu Buyutnya di Delaggu, Klaten, Kerabat Histeris hingga Nyaris Menampar Tersangka