Kamis, 4 Juni 2026

Gedung DPRD Klaten Dikepung Mahasiswa, Serukan Aksi Dosa Kepemimpinan Jokowi yang Dinilai Culas hingga Cederai Demokrasi

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 3 September 2024 | 15:41 WIB
Ilustrasi aksi GMNI di Gedung DPRD Klaten, Jawa Tengah (Freepik)
Ilustrasi aksi GMNI di Gedung DPRD Klaten, Jawa Tengah (Freepik)

PORTALOKA.ID - Peserta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Klaten, Jawa tengah menggelar aksi pada Senin, 2 September 2024 siang.

Mereka serukan aksi di gedung DPRD Klaten dengan beberkan deretan dosa Jokowi selama menjabat sebagai presiden Indonesia selama 10 tahun.

Belasan mahasiswa berjalan dari Jalan Pemuda ke gedung DPRD dengan membawa bendera dan poster dengan berbagai tulisan.

Diantaranya poster putih bertinta hitam itu menuliskan berbagai kritikan negatif pada ayahanda Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Resep Bugis Mandi Jajanan Tradisional Sulawesi Selatan, Rasanya Manis Legit Gurih Menggugah Selera

Salah satu poster itu bertuliskan "Jangan Biarkan Indonesia Emas Menjadi Indonesia Cemas".

Ketua DPC GMNI Kabupaten Klaten, Gayuh Pratama berikan beberapa statemet keresahannya saat menyampaikan pernyataan sikap.

Gayuh mengatakan selama Jokowi memimpin negeri ini telah melanggengkan oligarki dan politik dinasti.

Selain itu, Jokowi juga dianggap melemahkan institusi demokrasi hingga membuat konflik Papua semakin memanas.

Baca Juga: Rela Mundur dari Karir Cemerlang BUMN, Anom Widiyantoro Calonkan Diri Sebagai Bupati Pemalang, Diusung 6 Partai

Di sisi lain Jokowi juga dinilai mempolitisasi peran kejaksaan dan melemahkan KPK.

"Di antaranya melanggengkan oligarki dan politik dinasti, melemahkan institusi demokrasi, melibatkan kembali TNI dalam urusan sipil, membuat konflik Papua kian memanas. Selain itu juga meruntuhkan sistem pendidikan,mengembangkan watak patron-klien di kepolisian, mempolitisasi peran kejaksaan, melemahkan KPK," kata Gayuh. 

Adapun kegagalan Jokowi dalam menyelesaikan kasus juga turut disoroti.

Ketua GMNI Klaten mengatakan Jokowi gagal meyelesaikan pelanggaran HAM berat dan pengelolaan APBN.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X