Minggu, 19 Juli 2026

Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Resmi Diusung PDIP di Pilgub Jateng 2024

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 26 Agustus 2024 | 15:01 WIB
PDIP mengumumkan bakal calon kepala daerah tahap 3. Ada nama Andika Perkasa. (Instagram @pdiperjuangan)
PDIP mengumumkan bakal calon kepala daerah tahap 3. Ada nama Andika Perkasa. (Instagram @pdiperjuangan)

PORTALOKA.ID - PDIP baru saja mengumumkan bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. 

Total ada 60 daerah yang diumumkan pada tahap 3 ini, yang terdiri dari enam provinsi, 38 kabupaten, dan 16 kota. 

Dari enam provinsi tersebut, ada nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa yang direkomendasikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi calon gubernur Jawa Tengah. 

Baca Juga: Tok! 6 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari PDIP Diumumkan Hari Ini, Berikut Daftarnya

Andika Perkasa berpasangan dengan Hendrar Prihadi pada Pilgub Jawa Tengah 2024. 

Nama Andika Perkasa diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pengumuman bakal calon kepala daerah dari PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024 siang. 

"Dari Provinsi Jawa Tengah ada Jenderal TNI Purn Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi," kata Hasto. 

Baca Juga: Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah dari PDIP Siang Ini, Akankah Usung Anies Baswedan?

Sebelumnya nama Andika Perkasa memang santer disebut sebagai cagub Jateng yang bakal diusung PDIP. 

Sinyal Andika Perkasa bakal diusung PDIP di Jawa Tengah sempat disampaikan oleh Hasto hingga Ganjar Pranowo. 

Selain Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, berikut ini nama bakal cagub dan cawagub dari PDIP yang akan bertarung pada Pilgub 2024: 

Baca Juga: TOK! MK Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Politisi PDIP: Semoga Pak Anies Baswedan Dapat Dicalonkan sebagai Gubernur

1. Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi untuk Provinsi Banten

2. Hamzah Isa dan Abdurrahman Abubakar Bahmid untuk Provinsi Gorontalo

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X