Minggu, 19 Juli 2026

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Formasi CPNS 2024 Lewat Portal SSCASN, Total Ada 250.407

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka. Berikut ini cara cek formasi.  (Instagram @bkngoidofficial)
Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka. Berikut ini cara cek formasi. (Instagram @bkngoidofficial)

2. Pilih tingkat pendidikan (SD, SMP, SMA, diploma, sarjana, master, doktor, atau lembaga kesehatan)

3. Pilih program studi atau jurusan pendidikan

4. Cari nama instansi pemerintah yang dituju, baik kementerian, lembaga atau pemerintah daerah

5. Pilih jenis pengadaan (CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, atau PPPK teknis)

6. Klik "Cari" 

Baca Juga: Jangan Terlewat! Jadwal Seleksi CPNS 2024 Sudah Keluar, Pendaftaran Dibuka 20 Agustus, Klik sscasn.bkn.go.id

Halaman akan menampilkan daftar formasi CPNS atau PPPK yang tersedia sesuai dengan tingkat pendidikan, jurusan, dan instansi pemerintah yang dipilih, lengkap dengan perkiraan penghasilan. 

Untuk informasi lebih detail, klik "Lihat" dan halaman akan menampilkan uraian tugas jabatan, keahlian yang diperlukan, persyaratan administrasi, persyaratan jabatan hingga call center instansi terkait. 

Selain melalui laman SSCASN, pelamar juga bisa melihat formasi CPNS 2024 lewat website masing-masing instansi. 

Syarat Mengikuti CPNS 2024

Sebelum memulai pendaftaran, pelamar CPNS 2024 diharapkan membaca detail persyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai pengumuman yang disampaikan instansi yang dituju. 

Berikut ini kriteria pelamar CPNS 2024 seperti dilansir dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN): 

Baca Juga: Menteri PANRB: Tersedia 250.407 Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Ini Rinciannya

1. Setiap warga NKRI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis. 

2. Tidak pernah dipidana penjara.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X