Minggu, 19 Juli 2026

Resmi dari BKN, Berikut Ini Syarat dan Jumlah Formasi CPNS 2024, Link Pendaftaran Klik di Sini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:14 WIB
Syarat dan jumlah formasi CPNS 2024.  (menpan.go.id)
Syarat dan jumlah formasi CPNS 2024. (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Menurut surat edaran BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang ditandatangani Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwiputranto, pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka Selasa, 20 Agustus 2024. 

Pendaftaran CPNS 2024 dilaksanakan secara online melalui portal resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id. 

Adapun pengumuman formasi CPNS 2024 akan dimulai 19 Agustus hingga 2 September 2024. 

Baca Juga: Jangan Terlewat! Jadwal Seleksi CPNS 2024 Sudah Keluar, Pendaftaran Dibuka 20 Agustus, Klik sscasn.bkn.go.id

Sebelum mengikuti seleksi CPNS 2024, simak sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar. 

Syarat CPNS 2024

Berikut ini daftar lengkap syarat untuk mengikuti CPNS 2024: 

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendir atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

Baca Juga: RESMI! BKN Terbitkan Jadwal Seleksi CPNS 2024, Segera Cek di Sini

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X