Minggu, 19 Juli 2026

PDNS Diserang Ransomware, Petisi Tuntut Budi Arie Mundur Tembus Lebih dari 10 Ribu Tanda Tangan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:58 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dituntut mundur usai serangan ransomware terhadap PDNS (presidenri.go.id)
Menkominfo Budi Arie Setiadi dituntut mundur usai serangan ransomware terhadap PDNS (presidenri.go.id)

PORTALOKA.ID - Serangan siber yang terjadi terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) masih menjadi perbincangan hangat.

Serangan yang terjadi dalam bentuk ransomware itu terjadi sejak Senin, 17 Juni 2024.

Tiga hari pasca serangan tersebut, PDNS mulai mengalami infeksi perangkat lunak berbahaya (malicious software) atau malware.

Hal itu berdampak pada lumpuhnya PDNS dan tidak dapat diakses sejak Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia hingga 2027, Erick Thohir: Kinerjanya Memberi Dampak Positif

Serangan siber ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.

Baru-baru ini muncul petisi di situs Change.org yang meminta agar Menkominfo, Budi Arie Setiadi mundur.

Petisi itu digagas oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

SAFEnet adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara.

Baca Juga: Sopir Ambulans yang Disetop saat Presiden Jokowi Lewat Buat Video Klarifikasi, Warganet Malah Bingung

Petisi tersebut dibuat oleh SAFEnet pada 26 Juni 2024.

Dalam petisi tersebut, SAFEnet meminta Budi Arie mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban atas serangan siber yang terjadi.

Selain itu, Budi Arie juga dituntut untuk meminta maaf secara terbuka.

SAFEnet juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengaudit keamanan semua teknologi dan sumber daya manusia keamanan siber negara yang saat ini digunakan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X