PORTALOKA.ID - Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya yang berujung kematian masih menjadi perhatian publik.
Polisi belum menahan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut karena keduanya masih berusia di bawah 12 tahun.
Korban berinisial Z (10), anak penyandang disabilitas meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Baca Juga: Menilik Tong Biru OTT KPK Bupati Klaten Berisi Rp934 Juta, Ini Fakta dan Asal Penemuannya
Dalam aturan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Pemulangan kedua anak terduga pelaku dilakukan setelah hasil dari Laporan Sosial (Lapsos) dari pekerja sosial telah keluar dan setelah rapat pengambilan keputusan.
Baca Juga: MBG Dihentikan Saat Sekolah PJJ? BGN Ungkap Aturan dan Kondisinya
“Pengambilan keputusan bersama-sama ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak,” imbuhnya.
Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, yakni keluarga korban, keluarga pelaku, dan juga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.
Mengenai proses penyelidikan, Polisi mengakui belum bisa menuntaskannya karena masih menunggu hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang diduga terlibat.
“Masih kita dalami perannya sambil atau selaras dengan pemeriksaan psikologi anak dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik dengan saksi,” sambungnya.
Artikel Terkait
Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru, Kristomei Sianturi Pimpin BNPB
Revitalisasi Sekolah Bawa Harapan Baru bagi SMK NU 2 Kota Banjar, Dulu Semi Permanen Kini Punya Dua Ruang Kelas Permanen
Dukung Kenyamanan Belajar, SMKN 1 Ciamis Perbaiki Ruang Kelas dan Praktik Lewat Program Revitalisasi Sekolah, Anggaran Capai Rp1,1 Miliar
Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Meski Kabut Asap Meluas, Begini Kata Pemerintah
Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten Hamenang dalam OTT KPK, Ada Uang Rp1 Miliar dan 20 Orang yang Diamankan
Lantik Hasan Jadi Kades Cisontrol, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Paham Aturan Hukum
Bupati Klaten Hamenang Tiba di Gedung KPK, Penyidik Bawa Tong Biru yang Diduga Tempat Simpan Uang
10 Orang Diperiksa di Jakarta, KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hari Ini
9 Tim LKBB Ciamis Berlaga di Kejurda FORBASI Jawa Barat 2026, Bidik Tiket ke Kejurnas
Wakili Ciamis di Kejurda FORBASI Jabar 2026, MI Bojongsari Incar Juara Utama