Kamis, 15 Oktober 2026

Belum Punya Sertifikat Halal? Ini Cara Daftar Online Gratis bagi UMKM

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:41 WIB
Cara mendaftar sertifikasi halal untuk UMKM (BPJPH)
Cara mendaftar sertifikasi halal untuk UMKM (BPJPH)

Baca Juga: 6 Hari Menuju Wajib Halal 18 Oktober 2026, Produk Apa Saja yang Masuk Ketentuan?

Cara Daftar Sertifikat Halal Online

Berikut langkah pendaftaran sertifikat halal melalui SiHalal:

1. Buka situs resmi https://ptsp.halal.go.id.

2. Buat akun SiHalal menggunakan data pelaku usaha.

3. Masuk ke akun dan lengkapi profil usaha.

4. Pilih layanan pengajuan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan.

5. Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Adik Kepala BNPB Ikut Terseret

6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

7. Untuk skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.

8. Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.

Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi. Setelah proses pemeriksaan serta penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

Baca Juga: Gerindra Bicara Soal Kursi Wakil Bupati Ciamis Pendamping Herdiat, Tiga Nama Masuk Penjajakan

Apakah Sertifikat Halal Gratis?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X