Program SEHATI memungkinkan UMK yang memenuhi kriteria memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Namun, fasilitas ini bergantung pada persyaratan dan ketersediaan kuota.
Sementara itu, sertifikasi reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan.
Pelaku usaha dapat memeriksa informasi terbaru mengenai persyaratan, kuota, dan panduan pendaftaran melalui situs resmi bpjph.halal.go.id. ***
Artikel Terkait
Langit Masih Terik, Hujan Lebat Berpotensi Datang di Wilayah Ini pada 12–15 Oktober
Bikin Ngiler! Teras BA Banjar Punya Seblak dan Camilan Favorit Anak Muda, Ada Promo Menarik Tiap Jumat Lho!
Marak Modus Penipuan Buka SPPG untuk MBG, Begini Tanggapan BGN
Rocky Gerung Ditegur Bakom Usai Sarankan Gibran Mundur, Syahganda: Sudah Saya Hubungi
Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah, Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan dan Siapkan 200 Pompa Air
KPK OTT Pejabat BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Revitalisasi SMKN 2 Ciamis Disambut Bahagia, Upaya Hadirkan Kenyamanan di Ruang Belajar
Pertama di Ciamis, Digitalisasi Akademik STIKes Muhammadiyah Diberlakukan
180 Siswa SMK LPT Ciamis Tak Lagi Terima MBG, Alasan Penghentian Distribusi Belum Jelas
STIKes Muhammadiyah Ciamis Lepas 235 Wisudawan, Siapkan 6 Prodi untuk Universitas