PORTALOKA.ID - Kasus dugaan perundungan yang menyebabkan satu siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang meninggal dunia menuai perhatian publik.
Pasalnya, korban dan terduga pelaku sama-sama masih duduk di sekolah dasar.
Ibu korban, Diah Indriyanti, membeberkan bahwa mendiang putranya, MHAA (7) menunjukkan perubahan perilaku setelah diduga mendapat perundungan dari kakak kelasnya itu.
“Sebelum kejadian kayak gini, dia sehat, ceria, sering bantu orang tua. Dia itu juga anaknya rajin mengaji, salat, enggak pernah main kemana-mana, cuma main ke rumah mbah,” ujar Diah dalam pengakuannya, dikutip dari video podcast yang diunggah di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya
“Semenjak kejadian itu, memang agak beda dari makan, minum, sama raut wajah itu seperti kayak menghindar dari saya. Sampai dia pulang sekolah, ganti baju sendiri terus bilang ‘Mama, Aqib ke rumah simbah,’” jelasnya.
Perubahan pada korban juga turut dirasakan oleh kakek dan neneknya, sehingga melapor kepada Diah.
“Nenek ini bilang Aqib agak beda, makannya enggak lahap, terus kok udah lemas. Nenek ini biasanya kalau makannya beda, dibalurin minyak kayu putih,” lanjutnya.
Diah mengungkapkan saat itu justru sang nenek yang menemukan ada luka memar di perut Aqib.
“Nenek sempet lihat di perut kayak ada memar, disampein ke saya. Pas Aqib pulang, saya tanya kenapa. Dia memang ketakutan, ekspresinya beda. Jadi, saya enggak tanya lagi,” paparnya.
Kemudian malam harinya, Aqib mengeluh sakit perut dan langsung dibawa ke dokter.
“Di situ dokter bilang, ‘Bu, maaf ini anak sehat, enggak ada riwayat apa-apa. Ini perutnya kayak ada semacam pukulan,’” sambungnya.
Saat ditanya oleh dokter, Aqib baru mengaku memar di perutnya karena perbuatan kakak kelas.
Artikel Terkait
Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa hingga Meninggal, Polisi Periksa Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem Pemalang
OJK Cetak 200 Investor Syariah Muda di Ponpes Tazakka, Dorong Santri Jadi Duta Literasi Pasar Modal
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026
Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik
Soroti Masa Depan Gibran di 2029, Prof Uceng: Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan?
Longsor Putus Jalan Gardu-Ciilat Ciamis, Pemkab Siapkan Opsi Jembatan
Dasco Ketok Palu Biaya Haji 2027: Pemerintah Subsidi Rp3 Juta, Calon Jemaah Bayar Pelunasan Segini