Sabtu, 3 Oktober 2026

Baru Dilantik, Kapolri Suyudi Tarik 8 Polisi BNN ke Internal Polri

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Kapolri Komjen Suyudi mutasi 88 Pati dan Pamen, termasuk perwira polisi yang bertugas di BNN. (YouTube Sekretariat Presiden)
Kapolri Komjen Suyudi mutasi 88 Pati dan Pamen, termasuk perwira polisi yang bertugas di BNN. (YouTube Sekretariat Presiden)

8. Kombes Pol Didik Hariyanto menjadi Ps. Koorsprim Polri.

Baca Juga: LPK Cipta Tungga Indonesia, Pilihan Terbaik Tempat PKL SMK di Ciamis dengan Sederet Program Unggulan

Dalam surat tersebut tertulis misalnya, Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan yang merupakan Pati Bareskrim Polri penugasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN), diangkat dalam jabatan baru sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri.

Dari delapan perwira yang dimutasi, enam di antaranya berpangkat brigadir jenderal dan dua lainnya berpangkat komisaris besar.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi personel.

Baca Juga: Rocky Gerung Jadi Wantimpres, dari Pengkritik Pemerintah ke Lingkar Penasihat Presiden

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

“Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Adapun sebelum resmi dilantik sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional sejak 25 Agustus 2026.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X