Kamis, 27 Agustus 2026

Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:34 WIB
CEO Promedia Group soroti Dana Jurnalisme Indonesia (Istimewa)
CEO Promedia Group soroti Dana Jurnalisme Indonesia (Istimewa)

Karena itu, logikanya jangan sampai terbalik. Dana Jurnalisme jangan hanya menjadi fasilitas bagi mereka yang sudah memenuhi seluruh standar. Dana Jurnalisme juga harus menjadi tangga bagi mereka yang sedang berusaha mencapai standar.

Menariknya, draf Dana Jurnalisme yang disusun Dewan Pers sebenarnya membuka peluang tersebut. Dalam ketentuan mengenai penerima dana, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan pers penerima harus telah terverifikasi Dewan Pers. Penerima dapat berupa individu atau kelompok wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, serta lembaga independen yang berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.

Menurut saya, semangat ini harus dipertahankan. Artinya, media yang belum terverifikasi jangan otomatis tersingkir dari kesempatan mendapatkan Dana Jurnalisme. Tentu bukan berarti semua orang yang mengaku sebagai media otomatis berhak menerima dana.

Harus ada seleksi. Harus ada rekam jejak jurnalistik. Harus ada proposal yang jelas. Harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Dan setiap rupiah yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi jangan menutup pintu hanya karena satu persoalan: belum terverifikasi Dewan Pers.

Baca Juga: Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan

Buat Jalur Khusus Media Kecil

Saya bahkan mengusulkan agar Dana Jurnalisme mempunyai jalur khusus untuk media kecil dan media lokal. Jangan semua perusahaan pers ditempatkan dalam satu arena kompetisi.

Bayangkan media kecil di Banyuwangi, Garut, Ende, Ternate atau daerah lainnya harus berkompetisi dengan perusahaan media nasional yang mempunyai puluhan atau ratusan wartawan, tim riset, legal, teknologi, bahkan tenaga khusus untuk menyusun proposal.

Secara administratif mungkin disebut kompetisi terbuka. Tetapi secara kapasitas jelas tidak setara. Karena itu perlu ada skema khusus, misalnya Dana Penguatan Media Lokal. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai liputan kepentingan publik, investigasi lokal, peningkatan kompetensi wartawan, penguatan teknologi redaksi, keamanan digital hingga pengembangan model bisnis.

Bagi media yang belum terverifikasi, program tersebut sekaligus dapat digunakan untuk pendampingan agar mereka mampu memenuhi standar perusahaan pers. Dengan begitu, kita tidak sedang memelihara media kecil agar selamanya kecil.

Baca Juga: OJK Tegal Perluas Literasi Keuangan di Kalangan Pelajar Lewat KOMPEK 2026

Kita membantu mereka naik kelas. Jangan Bangun Pagar Baru

Saya mendukung Dana Jurnalisme. Tetapi jangan sampai gagasan yang baik ini akhirnya menjadi pagar baru dalam industri pers Indonesia. Kita sudah cukup lama disibukkan dengan perdebatan media terverifikasi dan belum terverifikasi. Jangan sampai Dana Jurnalisme justru memperkeras dikotomi tersebut dan melahirkan kesan adanya pers kelas satu dan pers kelas dua.

Media yang sudah kuat harus didorong semakin berkualitas. Media yang sedang tumbuh harus diberikan kesempatan berkembang. Media yang belum memenuhi standar harus dibina agar mampu memenuhi standar.

Sedangkan mereka yang memang tidak menjalankan prinsip jurnalistik dan melanggar Kode Etik tentu harus ditindak melalui mekanisme yang berlaku. Karena tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak perusahaan pers yang memiliki stempel administratif. Tujuan besarnya adalah memperbanyak media yang menjalankan jurnalisme secara profesional.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X