Baca Juga: Gaji Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji Pakai BOSP, Tapi Hanya Tahun Ini
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (Non-Subsidi) menggunakan pipa besi/selang regulator. Mereka menggunakan metode gravitasi (tabung 3 Kg di atas, tabung besar di bawah) yang dikombinasikan dengan pendinginan es balok pada tabung sasaran untuk mempermudah aliran gas.
Setelah memindah isi tabung gas, pemalsuan segel (barcode) dilakukan untuk mengelabui konsumen.
Pelaku memasang segel atau barcode palsu menyerupai produk resmi (Bright Gas) yang dibeli secara bebas melalui e-commerce (Shopee) dari penjual di luar daerah, yaitu dari Garut dan Bandung.
Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke puluhan toko pelanggan tetap atau kluster di berbagai kecamatan di wilayah selatan Banyuwangi, seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama maupun jaringan tokonya, penyidik berhasil menyita barang bukti krusial antara lain kendaraan operasional berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN) dan 2 Unit Motor Roda Tiga merek VIAR di mana salah satu bernopol P-5611-OBJ dan lainnya satu tanpa nopol.
Tabung gas ratusan unit turut diamankan dan terdiri dari ratusan tabung LPG 3 Kg kosong, puluhan tabung Bright Gas 12 Kg, baik kosong maupun berisi gas oplosan, dan tabung gas 50 Kg.
Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengoplosan, di antaranya set pipa besi penyuntik aktif maupun cadangan, selang regulator, kain gombal, serta belasan tutup segel tabung gas palsu.
Alat komunikasi dan uang masuk dalam deretan barang yang disita, terdiri dari 3 unit Handphone yang digunakan untuk operasional dan membeli alat/segel secara online, nota penjualan, serta uang tunai hasil transaksi.
Baca Juga: Bupati Halmahera Utara Raih KWP Award 2026, Diapresiasi atas Respons Tanggap Bencana
Pasal yang Disangkakan dan Tindak Lanjut Polresta Banyuwangi
Para tersangka dijerat dengan sanksi pidana tegas atas pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melakukan pemberkasan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus, khususnya memburu jaringan penyedia segel palsu yang beroperasi secara online.
Artikel Terkait
Mobil SPPG Sepatnunggal Tasikmalaya Terciduk Buang Sampah di Pinggir Jalan, Sopir Sebut Sempat Koordinasi dengan Desa
Catat! Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah, Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif
2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Lewat Kampanye #ZatBesiPasBekerjaCerdas, Combiphar melalui Brand Maltofer Hadirkan Solusi Kesehatan bagi Masyarakat
Kuota BPJS PBI Capai 96,8 Juta Orang, Rp4,06 Triliun Tiap Bulan Disiapkan
1.784 Tabung Gas 'Whip Pink' dari Pabrik Pulogadung-Pademangan Disita Polisi, Omzet Penjualan Diduga sampai Miliaran
Rekrutmen Pegawai Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Resmi Dibuka, Tersedia 35.476 Lowongan, Simak Syaratnya
Diduga Bela Diri dari Pembuli, Siswa SMAN 2 Bekasi Justru Dilaporkan ke Polisi hingga Diminta Ganti Rugi Rp200 Ribu
Ratusan Siswa di Anambas Kepri Diduga Keracunan MBG, Orang Tua yang Cicipi Turut jadi Korban