Baca Juga: Kebijakan WFH Bagi ASN Mulai Berlaku 10 April 2026, Kecuali Sektor-Sektor Ini
Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2026 yang berasal di antaranya dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Adapun sepanjang Oktober 2025 sampai April 2026, Satgas PKH berhasil menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara yang didapatkan dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Sementara bila dihitung sejak Februari 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun.
Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektare.***
Artikel Terkait
FGSNI Bakal Kepung Kantor Kemenpan RB, Perjuangkan Regulasi PPPK Guru Madrasah dan Sekolah Swasta
Viral Perjuangan Guru Tempuh Jalan Rusak Demi Mengajar ke Sekolah di Lima Puluh Kota Sumbar: Ada 114 Siswa yang Aku Rindu Setiap Pagi
Sorotan Khusus: Kopdes Merah Putih Dilaporkan Bakal Dipasok 20.600 Truk di Tengah Polemik Pengadaan Motor MBG
Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Perjalanan ke Tanah Suci jadi Lebih Ringan
PGMM Siap Kepung Gedung DPR, Suarakan 2 Tuntutan Guru Madrasah Swasta, Salah Satunya soal PPPK
Usai Viral Pelajar SD di Sulteng Seberangi Sungai Demi Berangkat Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
Ditegur Tak Digubris, Kepala Sekolah Tantang Kepala SPPG Makan Satu Ompreng MBG sampai Habis