PORTALOKA.ID - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, MenPAN RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.
Perlu diketahui, kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Baca Juga: PGMM Siap Kepung Gedung DPR, Suarakan 2 Tuntutan Guru Madrasah Swasta, Salah Satunya soal PPPK
Selain itu, ini sebagai upaya transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
"Skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi public," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Portaloka.id, Jumat, 10 April 2026.
Meskipun demikian, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan.
Sektor-sektor tersebut yaitu layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Baca Juga: FGSNI Bakal Kepung Kantor Kemenpan RB, Perjuangkan Regulasi PPPK Guru Madrasah dan Sekolah Swasta
Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Pengaturan Surat Edaran Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Gerakan Hemat Energi
Airlangga mengaskan, penerapan WFH untuk ASN selama 1 hari dalam seminggu, APBN bisa hemat Rp 6,2 triliun karena pengurangan konsumsi BBM masyarakat.
Artikel Terkait
Ajak Guru Perketat Penggunaan Gawai pada Anak, Bupati Ciamis Soroti Dampak Negatif terhadap Pelajar
Siap-Siap! BGN Bakal Tertibkan Dapur SPPG Jelek: Dari Mark Up Harga hingga Monopoli Suplier
Perkuat Pemenuhan Hak Dasar Melalui Kabupaten/Kota Kreatif, Kementerian HAM dan ICCN Jajaki Kolaborasi Global
Viral Perjuangan Guru Tempuh Jalan Rusak Demi Mengajar ke Sekolah di Lima Puluh Kota Sumbar: Ada 114 Siswa yang Aku Rindu Setiap Pagi
Sorotan Khusus: Kopdes Merah Putih Dilaporkan Bakal Dipasok 20.600 Truk di Tengah Polemik Pengadaan Motor MBG
Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Perjalanan ke Tanah Suci jadi Lebih Ringan
Usai Viral Pelajar SD di Sulteng Seberangi Sungai Demi Berangkat Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
Ditegur Tak Digubris, Kepala Sekolah Tantang Kepala SPPG Makan Satu Ompreng MBG sampai Habis