Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.***
Artikel Terkait
SPMB 2026 Sudah di Depan Mata, Inilah 18 SMA Terbaik di Joga, Ada Negeri dan Swasta
SPPG Milik Hendrik Irawan yang Viral Gegara Pamer 'Rp6 Juta per Hari' Dibekukan BGN
Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Pemerintah Minta Masyrakat Optimalkan WFA
Prabowo Telepon Anwar Ibrahim hingga Raja Abdullah II, Silaturahmi Lebaran serta Bahas Konflik Iran-Israel
Kepala BAIS TNI Mundur Butut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
101 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Juni, Anak Miskin Ekstrem bisa Sekolah Asrama Gratis, Ini Daftar Lokasinya