Minggu, 19 Juli 2026

Ribuan SPPG Pelaksana Program MBG Disuspend, BGN Ungkap Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 22 Maret 2026 | 06:06 WIB
BGN beri sanksi ribuan SPPG dari SP hingga suspend (BGN)
BGN beri sanksi ribuan SPPG dari SP hingga suspend (BGN)

PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jumlah SPPG yang disanksi oleh BGN mencapai 1.251 dapur.

Dari jumlah tersebut 1.030 di antaranya disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Menu MBG di Pamekasan Madura Berupa Lele Mentah

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan, dikutip Minggu, 22 Maret 2026.

Dilansir dari situs resmi BGN, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG.

Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.

Baca Juga: BGN Suspend SPPG di Bogor Buntut Cuci Ayam di Masjid

Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh.

Dadan menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola.

“SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X