PORTALOKA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar 2 orang yang jambret istrinya, Arista.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus tersebut sedang diupayakan untuk segera selesai dengan restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Kaweruh Leluhur Galuh: Situs Gunung Galuh di Sindangrasa Kabupaten Ciamis
"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu."
"Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan pihaknya mengupayakan agar kasus itu bisa segera selesai.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2026 Berbagai Wilayah di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Hogi Minaya jadi tersangka karena mengejar 2 jambret.
Kejadian bermula saat Hogi Minaya dan Arista berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 26 April 2025.
Saat itu, Hogi Minaya dan Arista selesai mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Arista mengendarai sepeda motor sementara Hogi Minaya menyetir mobil.
Tiba-tiba datang 2 orang berboncengan mendekati Arista dan menjambret tasnya.
Artikel Terkait
Adu Banteng City Vs Beat di Tridadi Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
4 Fakta Kecelakaan City vs Beat di Tridadi Sleman, Remaja Perempuan Tewas Hingga Sopir Sempat Kabur Dari TKP
Bocah 5 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan Mataram Sleman Yogyakarta
Fakta Bocah Tewas di Selokan Mataram Sleman, Korban Sudah Tidur Dengan Ibu Hingga Pergi Saat Ayah Ronda
Update! Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman Yogyakarta