Kamis, 4 Juni 2026

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara soal Kasus Hogi Minaya Suami Jadi Tersangka Bela Istri dari Jambret di Sleman, Diupayakan Restorative Justice

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram @listyosigitprabowo)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram @listyosigitprabowo)

PORTALOKA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar 2 orang yang jambret istrinya, Arista.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus tersebut sedang diupayakan untuk segera selesai dengan restorative justice.

Restorative justice adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Kaweruh Leluhur Galuh: Situs Gunung Galuh di Sindangrasa Kabupaten Ciamis

"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu."

"Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan pihaknya mengupayakan agar kasus itu bisa segera selesai.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2026 Berbagai Wilayah di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Hogi Minaya jadi tersangka karena mengejar 2 jambret.

Kejadian bermula saat Hogi Minaya dan Arista berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 26 April 2025.

Saat itu, Hogi Minaya dan Arista selesai mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.

Arista mengendarai sepeda motor sementara Hogi Minaya menyetir mobil.

Tiba-tiba datang 2 orang berboncengan mendekati Arista dan menjambret tasnya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X