Kamis, 4 Juni 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Pemugaran Kompleks Makam Ranggawarsita di Trucuk Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 23 Januari 2026 | 14:00 WIB
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon meresmikan pemugaran Kompleks Makam R. Ng. Ranggawarsita di Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 21 Januari 2026. (prokopim.klaten.go.id)
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon meresmikan pemugaran Kompleks Makam R. Ng. Ranggawarsita di Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 21 Januari 2026. (prokopim.klaten.go.id)

"Ini masih kami godok dan akan melibatkan komunitas-komunitas budaya di Klaten. Syukur-syukur bisa terlaksana pada tahun 2026,” ujarnya.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosok R. Ng. Ranggawarsita dalam sejarah dan perkembangan sastra Jawa.

Baca Juga: Pertama di Klaten! Nonton Bioskop VR 3D Ada di The Honduras, HTM Murah Meriah Rp 10 Ribu Saja, Gasss Banter Ayo Nonton Bolo

 

“Ranggawarsita dikenal sebagai pujangga besar, bahkan sering disebut sebagai pujangga panutup Jawa."

"Bukan berarti pujangga terakhir, tetapi pujangga yang telah mencapai puncak dalam tradisi kepujanggaan Jawa."

"Ia juga dikenal sebagai sosok yang waskita dan mampu membaca tanda-tanda zaman,” jelas Fadli.

Ia menambahkan bahwa Ranggawarsita meninggalkan banyak karya sastra yang hingga kini menjadi rujukan dan sumber inspirasi dalam kesusastraan Jawa.

Baca Juga: The Honduras Wisata Air Anyar di Klaten Jawa Tengah, Gandeng Warga dan UMKM Lokal Tingkatkan Perekonomian

 

“Sebagai pujangga, kita memuliakan beliau melalui karya-karyanya."

"Namun sebelum itu, kawasan makamnya perlu dipugar agar layak sebagai kawasan edukasi dan religi,” imbuhnya.

Melalui pemugaran ini, diharapkan Kompleks Makam R. Ng. Ranggawarsita dapat menjadi ruang pembelajaran sejarah, sastra, dan budaya Jawa sekaligus destinasi religi yang memberi manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: prokopim.klaten.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X