PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial sedang ramai menyoroti kasus yang dialami seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari yang sempat merazia rambut siswa di sekolahnya.
Dalam kasus ini, Tri dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka setelah memotong rambut seorang siswa yang menolak saat razia pada 8 Januari 2025 lalu.
Kini, Tri mengadukan ihwal kasus tersebut saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Dan jika saya tidak bisa mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas," ungkap Tri sambil terisak tangis.
Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Tri menjelaskan razia dilakukan karena siswa telah diperingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah.
3 Siswa Menurut, 1 Siswa Menolak
Berdasarkan penuturan Tri, dari 4 siswa yang masih berambut pirang, 3 siswa menurut, sementara 1 siswa dari kelas 6, menolak.
Saat terjadi adu mulut, Tri mengaku sempat menampar mulut siswa tersebut satu kali secara refleks.
Peristiwa itu berbuntut panjang setelah orang tua siswa melaporkan Tri ke Polsek Kumpeh Ulu.
"Jawaban mereka, 'kami mau berdiskusi dengan keluarga dulu', besok pagi diberikan keputusannya," terang Tri.
Baca Juga: Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana
"Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini," sambungnya.
Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI, laporan tak dicabut.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Ciamis Tak Setuju Sekolah Diisi Guru Honorer dan Tenaga Kontrak
Kokoy Rokayah, 35 Tahun Mengabdi jadi Guru Honorer Madrasah Tanpa Kepastian Gaji
Guru Honorer Madrasah Anak Tiri di Negeri Sendiri, Kisah Pedih Saeful Husna, 20 Tahun Mengajar Gaji Dibawah UMR
Prabowo Turun Tangan Kembalikan Hak Guru Asal Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer
VIRAL! Tangis Guru Honorer Pecah, Bandingkan Gajinya dengan Sopir MBG: Miris Hati Saya