Sabtu, 18 Juli 2026

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama karena Mens Rea, Mahfud MD Jelaskan Makna ‘Menodai Agama’ dalam Undang-Undang

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 19 Januari 2026 | 06:16 WIB
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama oleh Pandji Pragiwaksono (YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama oleh Pandji Pragiwaksono (YouTube Mahfud MD)

Menurutnya, jika tak menyentuh persoalan tafsir, maka permasalahan tersebut jauh dari penistaan agama.

Contohkan Sikap Gus Dur yang Sempat jadi Bahan Lawakan Bagito

Dalam siniar tersebut, Mahfud MD memberi contoh saat Gus Dur dijadikan bahan lawakan, tapi tak dipermasalahkan meski sedang menjabat sebagai Presiden.

“Ketika Gus Dur jadi Presiden, kelompok lawak meminta maaf sendiri pada Gus Dur padahal Gus Dur nggak apa-apa. Jadi, pakai kacamata hitam, pakai peci, lalu jalan gitu, mata merem karena buta lah, kan itu ngejek Gus Dur, lalu nabrak mic,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Enak Seger Bikin Nagih, Strawberry Latte Cara Bikinnya Gampang, Cocok untuk Ide Jualan Rp 15 Ribuan, Cek Resepnya di Sini

“Orang-orang di bawah marah, tapi kata Gus Dur nggak apa-apa, itu waktu Gus Dur jadi Presiden. Itu pas Bagito dan kemudian minta maaf,” lanjutnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian mengatakan bahwa banyak orang Nahdlatul Ulama (NU) marah dan menganggapnya sebagai penghinaan.

“Anak-anak Banser, anak-anak NU marah, menyebut itu penghinaan pada pemimpin. Tapi, Gus Dur langsung bilang nggak ada (penghinaan), tidak merasa terhina,” tambahnya.

Pandji sendiri selain dilaporkan atas dugaan penistaan agama juga diduga telah menghina Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan menyebut terlihat mengantuk.

Baca Juga: Penampakan Jembatan Gantung Lo Pasir, Nadi Baru Aktivitas Warga Banyumas

“Jadi, kenapa hanya kalau dibilang, ‘Maaf ente ngantuk’ itu penghinaan apa? Kan tidak bisa dianalogikan ke sesuatu. Gus Dur yang jelas dianalogikan orang buta aja, nggak apa-apa,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X