Kamis, 4 Juni 2026

Mantap! Polda Jateng Bongkar Pencucian Uang Bandar Narkoba Beraset Rp3,1 Miliar

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 1 Januari 2026 | 12:05 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar. (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar. (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu siang, 31 Desember 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.

Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Baca Juga: Suasana Malam Tahun Baru Remaja hingga Orang Tua Tapsel di Pengungsian Bareng Presiden Prabowo: Senang Sekali!

“Kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan 2 pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram."

"Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank,” ungkap Kombes Pol Anwar Nasir.

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka EN alias LEO alias LK, residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018.

Tersangka berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Suara dari Tapanuli Selatan: Warga Rasakan Kehadiran Negara Pascabencana

“Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang."

"Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” lanjutnya.

Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan Narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025.

Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X