Kamis, 4 Juni 2026

Ada Peran TNI di Penanganan Bencana, Anggota Task Force ISI Ingatkan Peran Militer soal Kemanusiaan dalam Forum JPP Promedia

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:05 WIB
Pembahasan peran TNI dalam penanganan bencana (Ist)
Pembahasan peran TNI dalam penanganan bencana (Ist)

“Jadi, dari BNPB harusnya proses mulai mengidentifikasi mereka butuh apa saja, lalu diinformasikan kepada TNI, misal butuh berapa ribu pasukan untuk diturunkan ke sekian ratus kabupaten berbeda, lalu peralatan udara apa saja untuk apa juga,” lanjutnya.

Aisha membeberkan bahwa langkah tersebut biasa dilakukan dengan Badan Koordinasi Sipil.

Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Pendataan Kebutuhan Pascabencana

Baca Juga: Hendak Putar Balik, Kakek 76 Tahun Meninggal Dunia Ditabrak Gadis Pengendara Jupiter di Temon Kulon Progo Yogyakarta

Pemerintah daerah yang memiliki data lokal dibutuhkan dalam penghimpunan informasi yang dibutuhkan oleh BNPB.

“Pemerintah lokal harusnya punya pendataan sendiri mengenai hal itu, tapi di sini yang jadi masalah memang pemerintah lokal bisa mendata, sudah dikomunikasikan dengan BNPB, tapi pemerintah lokal tidak memiliki kemampuan, maka dari itu dialihkan ke pemerintah pusat,” terang Aisha.

“Kemudian dari pemerintah pusat baru ke BNPB sebagai koordinator, baru dia melakukan permohonan kepada institusi-institusi untuk melakukan asistensi bantuan dalam HADR-nya,” sambungnya.

TNI dalam Penanganan Banjir Sumatera

Melalui keterangan resminya, Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI, Osmar Silalahi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini TNI telah mengerahkan sebanyak 35.477 personel yang tersebar di tiga provinsi terdampak.

Wakapuspen TNI juga menyampaikan dalam mendukung mobilitas dan distribusi bantuan, TNI telah mengerahkan 81 unit alutsista yang terdiri dari pesawat fixed wing, helikopter, kapal perang, dan alutsista darat.

Sebanyak 2.315,68 ton bantuan logistik pun telah disalurkan ke daerah terdampak melalui jalur udara, laut, dan darat.
***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X