Kamis, 4 Juni 2026

Detik-detik Mencekam Anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan Ditembaki saat Gerebek Pengedar Psikotropika, Begini Endingnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 27 November 2025 | 08:50 WIB
Detik-detik Mencekam Anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan Ditembaki Saat Gerebek Pengedar Psikotropika.  (tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id)
Detik-detik Mencekam Anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan Ditembaki Saat Gerebek Pengedar Psikotropika. (tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id)

Baca Juga: PLN Majukan Kampung Adat Kuta Lewat Tiga Program TJSL, Pemerintah Kabupaten Ciamis Siap Percepat Akses Infrastruktur

Beruntung, driver yang membawa tersangka A berhasil menghindar dan tidak ada personil yang terluka.

Petugas kemudian mengamankan diri dan segera meminta bantuan ke Polsek Buaran, Kota Pekalongan.

Gerebek Bersama Brimob, Sita Airsoft Gun

Kapolres Pekalongan segera mengirimkan tim bantuan gabungan dari Unit Satreskrim Polres Pekalongan dan Brimob Subden B Pelopor Pekalongan untuk tindak lanjut penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono membenarkan adanya perlawanan yang ekstrem tersebut.

Baca Juga: Tampang Pelaku Pembunuhan Guru Sekaligus Driver Online di Tegal, Ditangkap di Kamar Indekos

"Kami telah berhasil mengungkap peredaran psikotropika jenis obat Alprazolam."

"Setelah menangkap satu tersangka KA, kami mengembangkan ke saudara A di Pringlangu, Kota Pekalongan."

"Saat hendak melakukan upaya paksa, anggota kami mendapatkan perlawanan yaitu penembakan yang mengenai kaca samping depan sebelah kiri mobil anggota," kata Iptu Albertus Sudaryono, Rabu, 26 November 2025.

Setelah mendapatkan bantuan, tim gabungan berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap A di dalam rumahnya.

Dari penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita 1 pucuk Airsoft Gun merek Baretta tipe M84 dan 24 butir psikotropika jenis Alprazolam.

Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X