PORTALOKA.ID-- Peristiwa tragis menimpa Kusyanto (46) warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal saat menjelang peringatan Hari Guru Nasional.
Ia yang merupakan Guru di SDN Kalinyamatwetan Kota Tegal menjadi korban begal saat dirinya bekerja sambilan sebagai driver online.
Mayatnya ditemukan di Hutan Songgom, Kabupaten Brebes, sedangkan kendaraannya mobil Honda Brio berplat nomor polisi G 1532 MN, hilang.
Ditemukannya korban dalam keadaan yang mengenaskan tentunya membuat keluarga kaget.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2025, Cocok untuk Status WA, IG dan Instagram
Kakak ipar korban, Luthfi Andri (45) mengatakan, sebelum kejadian korban sempat meminta izin kepada istrinya untuk membawa penumpang pada Minggu, 23 November 2025 pukul 14.30 WIB.
Namun, sampai Subuh hingga pagi hari tidak ada kabar dan handphonenya tidak dapat dihubungi.
"Kemarin Subuh, adik menelpon katanya sejak jam 14.30 WIB tapi sampai pagi belum ada kabar. HP tidak aktif dan tidak bisa dihubungi sama sekali," katanya.
Menurutnya, setelah keluarga mencari informasi dengan mendatangi kantor Grab dan kantor polisi, adik iparnya membawa penumpang dengan aplikasi pada siang hari, dari Desa Kaligayam ke wilayah Kecamatan Pangkah.
Namun, pada sore harinya korban diduga membawa penumpang secara offline.
Baru kemudian pada Senin, 24 November 2024, keluarga mendapat kabar penemuan mayat di Hutan Songgom, Brebes.
"Seninnya, pukul 14.00 kami dapat kabar ada penemuan mayat di daerah Songgom, Brebes. Kami konfirmasi namanya Kusyanto," ungkapnya.
Menurutnya, almarhum mengalami luka di leher, seperti ada bekas jeratan. Bahkan menurut informasinya semua barang korban tidak ada, termasuk handphone dan dompet.
Artikel Terkait
Inilah Hasil Audiensi Perwakilan Organisasi Profesi Guru dengan Istana: Ada Harapan bagi Guru Madrasah dan Sekolah Swasta
Usai Ikut Aksi Damai di Jakarta, Guru Madrasah Asal Demak Meninggal Dunia
Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Guru Dalam Jabatan Angkatan IV, Simak Ketentuan dan Jadwalnya
Prabowo Turun Tangan Kembalikan Hak Guru Asal Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer
Kemenag Ungkap Fakta Miris Guru Madrasah: 437 Ribu Belum Tersertifikasi, Tak Bisa Ikut PPPK hingga Honor Rp50 ribu
Guru Madrasah Swasta Apresiasi Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang UU Guru dan Dosen, Berharap Ada Produk Hukum Agar Bisa Diangkat PPPK
Perjuangan Belum Berakhir, Ini Langkah Strategis Guru Madrasah Agar Tuntutan jadi PPPK Didengar oleh Presiden