PORTALOKA.ID - Akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) meminta salinan dokumen klarifikasi tanda terima terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan Bonjowi dalam persidangan lanjutan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025.
Selain Bonjowi sebagai pihak pemohon, dalam persidangan tersebut ada 5 termohon yang terdiri dari UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Bonjowi Terima Dokumen dari UGM tapi Diburamkan
Baca Juga: Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
Salah satu perwakilan Bonjowi meminta kepada Hakim KIP yang dipimpin oleh Rospita Vivi Paulyn untuk mendapatkan salinan tanda terima ijazah Jokowi dari UGM.
“Dokumen dan informasi itu kan sesuatu yang bisa digandakan, asalnya dokumen yang kami minta itu adalah informasi publik, bisakah kami tetap mendapatkan minimal dari UGM salinan itu walaupun salinan aslinya mereka berikan ke Polda Metro Jaya,” kata perwakilan Bonjowi.
Perwakilan tersebut kemudian menyatakan bahwa salinan tidak akan mengalami kerusakan meski digandakan.
Tanda terima yang diterima Bonjowi dari UGM, kata perwakilan lainnya hampir seluruhnya tak bisa diketahui karena diburamkan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Daftarnya
“Kami punya data yang menarik, jadi ketika kami meminta pada UGM berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu, UGM memang memberikan tapi hampir semua halaman di-blackout (diburamkan),” jelas perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen dengan halaman berwarna hitam.
“Jadi, semua jawabannya dalam bentuk di-blackout (diburamkan) berita acaranya. Apa ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?” lanjutnya.
Hakim lantas menanggapi dengan menyatakan bahwa informasi publik terbuka, tetapi jadi tertutup karena tidak ada informasi yang bisa diketahui.
UGM: Jadi Kewenangan Penegak Hukum
Artikel Terkait
4 Fakta Pria Meninggal Dunia Tertemper Kereta Api Malioboro Express di Sleman Yogyakarta, Masinis Sempat Bunyikan Peringatan
Pria 30 Tahun di Wuryantoro Wonogiri Diringkus Gegara Aksi Penggelapan Modus Alihkan Pembayaran Catering
Lansia 65 Tahun Dapat Becak Listrik dari Prabowo, Sosoknya Sudah 30 Tahun Narik
Membanggakan! Siswi MTs Janggala Ciamis Raih Medali Emas Pasanggiri Seni Ibing Pencak Silat Jawara Tatar Galuh 3
Tanggapan Lansia Penerima Becak Listrik Dari Presiden Prabowo
Operasi Pencarian Korban Longsor Majenang Hari Keenam, 2 Jenazah Kembali Ditemukan, Total Korban Tewas Jadi 18