Sabtu, 18 Juli 2026

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 14 November 2025 | 15:26 WIB
Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil.  (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Baca Juga: Resep Bolu Keju Anti Gagal dan Mengembang Sempurna, Cocok Jadi Teman Ngeteh

"Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Shandi pada Kamis, 13 November 2025.

Shandi menegaskan bahwa institusinya belum menerima naskah putusan secara formal.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," lanjutnya.

Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.

Baca Juga: Longsor Terjang Dua Dusun di Majenang Cilacap, Belasan Rumah Tertimbun dan Puluhan Korban Masih dalam Pencarian

"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.

Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya

Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Baca Juga: Ketua Cabang PGRI Kecamatan Ciamis Agus Gustaman Dilantik, Ini Program Kerjanya

"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X