Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Penikaman Pedagang Buah Semangka di Kota Kupang NTT Barhasil Diringkus Aparat, Sempat Melarikan Diri ke Atambua

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:41 WIB
Tampang pelaku penikaman pedagang buah semangka di Kota Kupang, NTT (Tribratanews Kupang Kota)
Tampang pelaku penikaman pedagang buah semangka di Kota Kupang, NTT (Tribratanews Kupang Kota)

KUPANG, PORTALOKA.ID - Pelaku penikaman pedagang buah di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap.

Penangkapan tersangka berkat kerjasama Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Reskrim Polsek Kota Lama dibantu Polres Belu dan Reskrimum Polda NTT pada 15 Oktober 2025.

Pelaku diketahui bernama Bento (nama samaran) alias Benyamin Asbanu.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari dalam konferensi pers Kamis, 16 Oktober 2025 mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Belu.

Baca Juga: BRI Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, Perluas Akses Kredit Program Perumahan

"Pelaku pembunuhan bernama Bento alias Benyamin Asbanu yang dilakukannya pada tanggal 3 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WITA dan telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Reskrim Polsek Kota Lama diback up oleh Reskrimum Polda NTT dan bersama Polres Belu yang membantu mengamankan pelaku," kata Djoko Lestari.

Dikatakan Djoko, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Dalam proses pengejaran tersangka, Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Polsek Kota Lama sehari setelah kejadian pada tanggal 4 Oktober 2025, telah mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka di Kabupaten Belu jenis Honda Beat warna merah DH 5601 HK," ungkapnya.

Djoko mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Atambua.

Baca Juga: Polresta Kupang Kota Gerebek Arena Sabung Ayam di Kompleks Pasar Oeba, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dalam pelariannya, Bento sempat bekerja di tempat besi tua di Kabupaten Belu untuk menyambung hidup.

"Sejak pelariannya selama 13 (tiga belas) hari, kemudian penyelidik terus lalukan pendalaman dan pengejaran sehingga tepat tanggal 15 Oktober 2025, tersangka berhasil diamankan hasil kerja sama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dengan satuan Reskrim Polres Belu lalu penyidik mendapat informasi dari seseorang bahwa tersangka berada di daerah pasar Baru Kabupaten Belu dan langsung diamankan," ujar Kapolresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menunjukkan barang bukti saat konferensi pers (Tribratanews Kupang Kota)

Djoko mengatakan, saat akan diamankan tersangka berusaha melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas, polisi kemudian menembak kaki pelaku.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Tribratanews Kupang Kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X