PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan polisi Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
Ia adalah BS (42), warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
BS diciduk Rabu, 1 Oktober 2025, gegara kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Ia adalah mantan salesman di sebuah perusahaan distribusi barang wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bermula dari laporan AF (37), Regional Sales Manager yang mencurigai adanya penyalahgunaan keuangan oleh pelaku selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan dana perusahaan.
Di antaranya membuat pesanan fiktif atas nama toko yang kemudian barangnya dijual di luar, menggunakan identitas toko fiktif untuk memesan barang, tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari toko serta menjual barang retur yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersebut mencapai Rp 9.382.200.
“Kasus ini tergolong penggelapan dalam jabatan karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk mengambil keuntungan pribadi secara ilegal,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito.
Keberadaan dari pelaku sempat tidak diketahui, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku."
"Tim Reskrim Polsek Wiradesa langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Ipda Warsito.
Artikel Terkait
Resep Lychee Fresh Sparkle untuk Ide Jualan Rp 5 Ribuan, Enak Segar Dijamin Laris, Cocok untuk Hidangan Berbagai Acara di Rumah
Ide Hidangan Mewah untuk Acara Arisan, Matcha Float Rasanya Enak Bikinnya Gampang, Cek Resepnya di Sini! Cocok untuk Jadi Ide Jualan Rp 10 Ribuan
Ide Jualan Es Jahe Kayu Manis, Rasanya Enak Menyegarkan Harga Rp 5 Ribuan, Cocok Juga Jadi Hidangan Minuman untuk Tamu di Rumah
Laka Truk vs Mobil APV di Jalan Daleman-Pakis Sekaran Wonosari Klaten, Truk Seruduk Pagar Tembok Rumah Pak Lurah
PGMM Soroti Ketimpangan Regulasi yang Dianggap Diskriminatif Terhadap Guru Madrasah Swasta: Kami Menjerit Menahan Sakit!