Minggu, 19 Juli 2026

Wujudkan Keadilan Energi Bagi Masyarakat di Daerah 3T Lewat Kebijakan BBM Satu Harga, Wamen ESDM: Tak Ada Lagi Ketimpangan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 22 September 2025 | 18:08 WIB
Kebijakan BBM Satu Harga memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah 3T (Ist)
Kebijakan BBM Satu Harga memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah 3T (Ist)

PORTALOKA.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan keadilan energi melalui kebijakan BBM Satu Harga.

Program ini memastikan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memperoleh harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama dengan masyarakat di kota besar.

“Kebijakan ini memastikan masyarakat tidak terbebani disparitas harga akibat kondisi geografis maupun keterbatasan infrastruktur,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Ia menuturkan, kebijakan tersebut diluncurkan sejak 2017 yang menjadi simbol kehadiran negara dan instrumen nyata pemerataan pembangunan.

Baca Juga: Brimob Polda Jabar Gelar Maulid Nabi Bersama Masyarakat di Empat Kecamatan Wilayah Timur Kabupaten Tasikmalaya

Data Kementerian ESDM mencatat dasar hukum kebijakan itu dilandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016.

Program BBM Satu Harga menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, sama di titik penyaluran resmi, terlepas dari biaya logistik distribusi yang tinggi.

“Kebijakan BBM satu harga memastikan tidak ada lagi masyarakat di perbatasan, pulau kecil, dan wilayah terluar Indonesia yang membeli BBM diluar harga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sebagai bukti energi yang berkeadilan,” jelas Yuliot.

Realisasi di Lapangan

Ia mengungkapkan, sejak awal diimplementasikan capaian program BBM Satu Harga terus menunjukkan kemajuan signifikan.

Baca Juga: Manfaatkan KUR BRI, Pedagang Nanas Ini Sukses Kembangkan Produk Olahan yang Diminati Pasar

Hingga akhir 2024, telah beroperasi 583 penyalur BBM Satu Harga di berbagai wilayah Nusantara.

Selanjutnya, melalui Keputusan Dirjen Migas No. 45.K/HK.02/DJM/2025, pemerintah kembali menetapkan 225 lokasi baru untuk periode 2025–2029.

“Hal ini membuktikan bahwa roadmap BBM Satu Harga terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional jangka menengah (RPJMN), sehingga keberlanjutan dan target pemerataan energi benar-benar terukur,” terang dia.

Yuliot mengatakan, program BBM Satu Harga memiliki mekanisme yang dirancang untuk melindungi masyarakat di daerah 3T. Bahkan harga dasar dan harga jual eceran ditetapkan
langsung oleh Menteri ESDM.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X