Minggu, 19 Juli 2026

Segera Daftar! BRI Buka Pendaftaran Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 15 September 2025 | 06:24 WIB
Pendaftaran Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk pengusaha muda resmi dibuka (Ist)
Pendaftaran Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk pengusaha muda resmi dibuka (Ist)

1. Usaha telah memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

2. Usaha sudah berbadan hukum, dibuktikan dengan dokumen pendukung. Jika masihdalam proses, dapat melampirkan dokumen bukti pengurusan.

3. Kategori usaha: Food & Beverage, Home Décor & Craft, Accessories & Beauty, Fashion & Wastra, atau Healthcare / Wellness.

4. Untuk kategori Food & Beverage, telah memiliki sertifikasi halal (dapat diurus ketika mengikuti program)

Baca Juga: Pemula Bisa Langsung Jualan, Ini Tutorial Membuat Keripik Kentang Mustofa, Kriuknya Awet hingga 2 Bulan

5. Untuk kategori Healthcare / Wellness, telah memiliki izin edar BPOM (dapat diurus ketika mengikuti program).

6. Memiliki produk atau jasa yang inovatif dan menjawab kebutuhan pasar, bukan reseller ataupun franchise

7. Usaha menjalankan kegiatan operasional di salah satu dari delapan wilayah berikut: Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Makassar, dan Palembang.

8. Peserta yang terpilih wajib menyerahkan pakta integritas yang mencakup komitmen mengikuti seluruh rangkaian program, tidak pernah terjerat kasus hukum, tidak sedang mengikuti atau menjadi pemenang program serupa, serta bersedia untuk dipublikasikan sebagai peserta Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025.

Baca Juga: 8 Peluang Usaha Menguntungkan di Desa, Buat Anak Muda juga Bisa, Nomor 1 Nggak Ada Matinya

Proses pendaftaran dibuka hingga 24 September 2025 melalui situs resmi www.pengusahamudabrilian.com.

BRI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia Program Pengusaha Muda BRILiaN. Program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X