Minggu, 19 Juli 2026

Truk Parkir Tabrak Warung setelah Disundul Tronton di Jalan By Pass Karanganom Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 8 September 2025 | 19:42 WIB
Truk muatan pasir batu atau sirtu yang parkir di tepi Jalan By Pass, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menabrak warung seusai disundul truk tronton. (Portaloka.id/Dok Warga PakKris)
Truk muatan pasir batu atau sirtu yang parkir di tepi Jalan By Pass, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menabrak warung seusai disundul truk tronton. (Portaloka.id/Dok Warga PakKris)

PORTALOKA.ID - Truk muatan pasir batu atau sirtu yang parkir di tepi Jalan By Pass menabrak warung seusai disundul truk tronton, Senin, 8 September 2025.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Truk muatan sirtu dikemudikan oleh S (43), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sementara truk tronton disopiri oleh EP (23), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Truk Parkir Tabrak Warung setelah Disundul Tronton di Jalan By Pass Karanganom Klaten

Kecelakaan bermula saat truk muatan sirtu K 8521 NY sedang parkir di tepi jalan By Pass.

Truk muatan sirtu tersebut parkir di lajur Jogja menuju Klaten.

Disaat yang sama, dari belakang truk tronton melaju pelan dengan maksud hendak menghindari kendaraan yang melintas dari arah berlawanan.

Lantaran jarak terlalu dekat, truk tronton banting setir ke kiri hingga menabrak truk muatan sirtu.

Baca Juga: Keseruan Puluhan Siswa SD Bikin Wayang Botol Pakai Limbah Plastik di Sanggar Rojolele Delanggu Klaten

Truk muatan sirtu terdorong hingga menabrak warung yang ada di pinggir jalan.

"Kecelakaan di Jalan bypass terjadi sekitar pukul 14.00 WIB."

"Semula KBM truk tronton berjalan dari Yogya menuju Klaten."

"Sesampainya di TKP, karena kurang konsentrasi sehingga membentur KBM truk yang terparkir dan menabrak warung," kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, Senin, 8 September 2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X